Video Kakak Menangis Saat Adiknya Divonis Penjara Seumur Hidup Lantaran Jadi Kurir Sabu 6 Kg

Ketika hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendrik (36), seketika, sang kakak menangis.

tribunlampung/Hanif Mustafa
Kakak terdakwa Hendrik (wanita tengah) mencoba menutupi kesedihannya dengan kedua tangannya. Video Kakak Menangis Saat Adiknya Divonis Penjara Seumur Hidup Lantaran Jadi Kurir Sabu 6 Kg 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketika hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendrik (36), seketika, sang kakak menangis.
Sang kakak menangis setelah mendengar vonis hakim berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap adiknya.
Hendrik merupakan terdakwa kasus kurir sabu enam kilogram (kg).
Selain Hendrik, hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap seorang terdakwa lain dalam kasus serupa, Rafi Febrianto (32).
Kakak perempuan terdakwa Hendrik sudah menitikkan air mata ketika hakim ketua Surono membacakan vonis untuk terdakwa Rafi Febrianto.
Air matanya terus mengalir hingga Surono menyampaikan putusan serupa kepada adiknya, Hendrik.
Hakim ketua Surono menyatakan, terdakwa Rafi dan Hendrik terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima atau menjadi perantara narkoba bukan tanaman lebih dari lima gram.
"Menjatuhi (terdakwa Rafi maupun Hendrik) pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya, dalam sidang secara bergantian di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/12/2018).
Rafi dan Hendrik hanya menunduk saat mendengar pembacaan vonis hukuman tersebut.
Sementara, sang kakak menangis hingga akhirnya majelis hakim menutup sidang.
Vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 18 tahun.
Adapun, sidang pembacaan vonis sempat tertunda pada pekan lalu.
Terkait hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rafi, pengacara dua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum, Muhammad Iqbal menjelaskan, Rafi memang telah mengetahui rencana pengambilan narkoba jenis sabu itu.
Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Hendrik, beber dia, Hendrik merupakan residivis dengan kasus serupa, serta mengetahui jumlah sabu tersebut.
Rafi, warga Dusun II Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, didakwa berperan sebagai kurir yang mengambil sabu 6 kg dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Sementara Hendrik, warga Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, didakwa berperan sebagai kurir penerima sabu 6 kg dari Rafi.
Terlilit Utang
Dalam sidang sebelumnya, Rafi mengaku menjadi kurir sabu karena terlilit utang Rp 10 juta dengan seseorang bernama Alam pada Januari lalu.
Alam meninggal dunia ditembak polisi karena melawan saat penangkapan.
"Perjanjiannya, saya kembalikan setelah Lebaran (Juni). Tapi, sudah ditagih April. Waktu itu saya tidak punya uang," tutur Rafi.
"Dia datang lagi, minta tolong terus. Dia nawarin keuntungan Rp 60 juta, tapi bagi dua (masing-masing Rp 30 juta). Lalu, potong utang saya Rp 10 juta, jadi saya terima bersih Rp 20 juta. Saya tergiur," sambungnya.
Rafi mengaku tahu bahwa tawaran itu adalah mengambil sabu.
Saat mengambil barang haram itu, ada rekan Alam bernama Wiko yang menemaninya.
Wiko juga meninggal dunia ditembak polisi karena melawan saat penangkapan.
Tiba di Lubuk Linggau, ungkap Rafi, ada seorang remaja yang menemuinya.
Ia lalu mengambil sabu dan menaruhnya di jok tengah mobil.
Dalam perjalanan ke Bandar Lampung, Rafi sempat mampir ke minimarket untuk membeli tali rafia.
Ia dan Wiko lalu mengikat paket sabu ke ban serep di bagian bawah mobil.
"Wiko yang ngerjain, saya jaga. Kami bawa lewat (jalur) lintas timur. Sampai Hajimena (Natar, Lampung Selatan), dapat telepon. Lalu, kami ke Jalan Raden Gunawan untuk bongkar (sabu) di samping minimarket. Belum turun, ada petugas (Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung) jemput (menangkap)," papar Rafi yang mengaku khilaf dan baru sekali menjadi kurir sabu. (hanis mustafa)
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved