Tersangka Pengedar Kosmetik Oplosan Gandeng Artis buat Pasarkan Produk Lewat Endorse
Polisi menemukan fakta terkait tersangka pengedar produk kosmetik oplosan dan ilegal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Polisi menemukan fakta terkait tersangka pengedar produk kosmetik oplosan dan ilegal, yang menggandeng enam artis yang sedang naik daun.
Tersangka menggunakan para artis tersebut melalui endorse atau sponsor di Instagram.
Hal tersebut bertujuan agar produk kosmetik oplosan dan ilegal tersebut dapat beredar.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus peredaran produk kecantikan oplosan dan ilegal di Kediri milik tersangka berinisial KIL.
Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu, ternyata telah beredar di pasaran.
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, guna melancarkan bisnisnya, tersangka KIL pernah menggandeng beberapa artis ibu kota.
Barung menyebutkan, ada sekitar enam artis yang sedang naik daun, digunakan KIL demi meningkatkan pemasaran produk komestiknya.
• Kosmetik Oplosan Derma Skin Care Beauty Ternyata Pernah Diendorse Artis Ternama
Berdasarkan pengakuan KIL, keenam artis itu sengaja di-endorse (disponsori) untuk meningkatkan pamor produknya.
Barung menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat.
Seusai menerima aduan itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim lantas melakukan penelusuran.
Seketika itu, ada temuan di sebuah rumah produksi yang berada di Kabupaten Kediri.
Produk di rumah produksi tersebut belum mengantongi izin dari BPOM.
"Sudah dijual. Padahal, sejumlah produk yang dibuat tersangka (KIL) belum memperoleh izin dari dinas kesehatan dan BPOM," ujar Barung, Selasa (4/12/2018).
Barung menambahkan, di dalam rumah itu, ada praktik beserta penjualan berbagai item dari produk kecantikan menggunakan label DSC.
KIL mengaku, dirinya yang mengelola beragam produk kosmetik oplosan dan ilegal, serta aktivitas dalam rumah yang digrebek itu.