Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan
Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 11 jam.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (7/12/2018), Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.
"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.
Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Habib Bahar sempat diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim.
Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait video lengkap ceramah Habib Bahar.
Aziz mengatakan, pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian masih berkisar soal pertanyaan pribadi.
"Sudah ada pemutaran video, pertanyaan masih soal pertanyaan pribadi, isi, ceramah, transkrip ceramah, juga kronologi di lokasi," jelasnya.
• Zulkifli Hasan Antar Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Aziz menjelaskan jika ceramah itu dilakukan Habib Bahar di sebuah acara Maulid di Palembang pada dua tahun lalu.
"Beliau mengisi untuk ceramah singkat, ceramahnya panjang, isinya itu bersifat menegaskan mana yang benar dan salah. Menurut saya, kasus ini harus dilihat dari sudut pandang di sisi agama juga," paparnya.

Tak hanya itu, soal penyebutan etnis China, Aziz menerangkan jika isi ceramah Habib Bahar bukan untuk menyerang etnis tertentu.
"Isinya itu soal negara, ada Amerika, Rusia, China, bukan etnis tertentu," jelasnya.