Zulkifli Hasan Antar Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Zulkifli Hasan Antar Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: taryono
Facebook
ilustrasi - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci putih) dan kakaknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai beri materi di silaturahmi kerja nasional (Silaknas) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana UBL, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan datangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jumat 7 Desember 2018.

Kedatangan Zulkifli ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan mengantarkan adiknya Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan

Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Sindir Pelaku Korupsi, Mahfud MD: Era Sekarang, Kalau Kena OTT KPK Hanya karena Apes

Pantauan Tribun Lampung, Zulkifli datang ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 9.30 menggunakan mobil mewah Toyota Toyota Vellfire bernopol RI 5.

Ia pun meninggalkan lapas sekitar pukul 10.48 wib.

Kawal Ketat

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Menurut Mansur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

Alasan Pengusaha Enggan Gunakan Pelayanan Dermaga Premium Bakauheni–Merak

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Meski demikian, Mansur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.

"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved