Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dari Tersangka Agus BN

Sjachroedin ZP tampak menanggapi santai hal tersebut ketika ditanya wartawan, seusai menggelar pertemuan

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/beni yulianto
Ilustrasi - Sjachroedin ZP saat ditemui di Pemprov Lampung, Jumat (7/12/2018). Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dari Tersangka Agus BN. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, yang kini menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Kroasia, Sjachroedin ZP membantah pernah menerima uang satu koper dari tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho atau dikenal Agus BN.

Sjachroedin ZP tampak menanggapi santai hal tersebut ketika ditanya wartawan, seusai menggelar pertemuan kerja sama bersama Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, di Ruang Rapat Utama, Pemprov Lampung, Jumat (7/12/2018).

Sjachroedin ZP malah bertanya kepada wartawan terkait keberadaan uang satu koper tersebut.

“Coba cari dulu. Kan wartawan sudah menulis, Sjachroedin terima duit sekoper. Sekarang buat juga, Sjachroeodin menanyakan duitnya di mana. Ada di mana (uangnya) sekarang,” kata SJachroedin.

Sjachroedin mengungkapkan, ia tidak memiliki kaitan dalam kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, yang turut melibatkan Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

“Hubungan keluarga (dengan Agus BN), nggak ada, (hubungan) partai nggak ada, (hubungan) pekerjaan juga nggak ada. Itu kejadian juga sudah lama, kejadiannya tahun 2017, yang jelas saya nggak pernah terima kopernya, apalagi uangnya,” tegas Sjachroedin.

Sjachroedin dan 15 Nama Misterius di Sidang Kesaksian Nanang Ermanto: Dibawain Uang Satu Koper

Meski mendapat tuduhan menerima uang satu koper, Sjachroedin menuturkan, ia tidak akan melakukan lapor balik ke kepolisian.

“Lapor balik? Ah ngapain,” katanya.

Nama Sjachroedin ZP muncul di secarik kertas yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Selain nama Sjachroedin ZP, ada 15 nama lain yang tertulis di kertas tersebut. 

Keberadaan kertas tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (14/11/2018).

Persidangan tersebut menghadirkan Nanang Ermanto sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobari Kurniawan menanyakan soal kertas berisi 16 nama tersebut.

Adapun, 16 nama yang tercantum adalah Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman dan Jimmy. Tertulis juga, Agus BN - 1 Koper.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved