BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun

BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun

Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Perdi
Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018).Agus terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Lamsel 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nurgoho Anggota DPRD Lampung non aktif didakwa selama kurun waktu 2016 -2018 menerima uang setoran fee proyek pada dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan mencapai Rp 72,742 miliar.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Al Fikri dalam sidang perdana Agus BN terdakwa kasus dugaan korupsi Kamis (12/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (13/12/2018).

Menurut Al Fikri, setoran uang proyek tersebut diterima terdakwa dari para rekanan yang mengerjakan proyek pada dinas PUPR yang diberikan terdakwa Syahroni dan Anjar Asmara .

Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN Terdakwa Dugaan Suap Proyek di Lamsel Sambil Pegang Tasbih

"Bahwa kurun wkatu tahun 2016 sampai 2018, terdakwa sudah menerima setoran fee proyek pada dinas PUPR baik secara langsung maupun dari Syahroni dan Anjar Asmara," tegas Al Fikri.

Al Fikri merincikan terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Kemudian tahun 2017 kembali dari Syarhorni sebesar Rp 23,669 miliar, dan dadri Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

"Tahun 2018, terdakwa menerima uang dari Anjar Asmra sebesar Rp 8,4 miliar. Dari penerimaan fee itu sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Zainudin Hasan," ungkap Al Fikri.

Agus BN menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.

Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

VIRAL Video Bocah SD Lomba Lari Berbahasa Madura, Mahfud MD sampai Rindu Kampung Halaman

Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.

Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved