Belasan Ribu e-KTP Dibakar di Lampung

Sebanyak belasan ribu e-KTP dibakar petugas sejumlah dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di Lampung secara serentak.

Kompas
Ilustrasi - Blangko KTP elektronik yang diperoleh dari transaksi dalam jaringan, yakni melalui Tokopedia. Per Jumat (30/11/2018), Tokopedia telah menindak lanjuti penjual itu setelah menerima laporan Kompas. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sebanyak belasan ribu e-KTP dibakar petugas sejumlah dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di Lampung secara serentak.

Pemerintah daerah (pemda) di Lampung membakar e-KTP yang invalid dan rusak.

Hal tersebut merespons isu e-KTP rusak yang menjadi polemik nasional dalam beberapa hari terakhir.

Sebanyak belasan ribu e-KTP dibakar pada Jumat (14/12/2018).

Hal tersebut dilakukan lima disdukcapil, yaitu Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Lampung Barat.

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018.

Adapun, belasan ribu e-KTP dibakar tersebut adalah e-KTP yang invalid dan rusak.

Takut Data Kependudukan Kena Blokir, Ratusan Warga Bandar Lampung Antre Perekaman E-KTP

Invalid artinya terjadi kesalahan data dalam hasil pencetakan, misalnya salah nama, salah tempat atau tanggal lahir, serta salah alamat.

Kepala Disdukcapil Lampung, Ahmad Saefullah mengatakan, surat edaran itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota.

Meski demikian, kata Ahmad, pemusnahan e-KTP rusak atau invalid masih harus menunggu pendataan.

"Edarannya baru tersebar, jadi masih dipilih-pilih dan didata. Karena kan banyak persoalannya itu dari tahun 2011 sampai 2013."

"Tetapi di daerah, ada yang sudah menjalankan instruksinya," kata Ahmad, Jumat (14/12/2018).

Ia memastikan, dokumen-dokumen negara yang ada di daerah, tersimpan di gudang arsip yang aman dari pencurian.

"Kalau yang dimaksud gudang dokumen negara, itu khusus dukcapil di bawah pengelolaan Ditjen Dukcapil."

"Tetapi, kalau di daerah, sebelum dikirim ke pusat maka penyimpanan harus di gudang arsip atau dokumen yang aman dari pencurian. Seperti harus terkunci dan tidak boleh sembarang orang masuk gudang itu," jelas Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved