Ramai-ramai Bakar Ribuan e-KTP di Lampung, Terbanyak di Lampung Utara

Ramai-ramai Bakar Ribuan e-KTP di Lampung, Terbanyak di Kabupaten Lampung Utara

KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
ILUSTRASI - Sebuah karung berisi ribuan e-KTP ditemukan berceceran di kawasan sawah di Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018). Pemprov Buru Pelaku Pembuangan Ribuan e-KTP dalam Karung Putih di Sawah. 

Ramai-ramai Bakar Ribuan e-KTP di Lampung, Terbanyak di Lampung Utara

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pemerintah kabupaten/kota di Lampung merespons cepat isu KTP elektronik (e-KTP) rusak yang menjadi polemik nasional belakangan ini. Sejumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung serentak membakar dokumen kependudukan yang invalid dan rusak.

Di Lampung terdapat lima pemda yang melakukan pemusnahan e-KTP invalid dan rusak, Jumat (14/12) kemarin.

Kelimanya yakni Disdukcapil Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Lampung Barat.

Jual Blangko E-KTP Lewat Online, Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Ditahan Polisi

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018. Adapun e-KTP yang dimusnahkan adalah yang invalid dan rusak.

Invalid artinya terjadi kesalahan data dalam hasil pencetakan, seperti salah nama, salah tempat atau tanggal lahir serta salah alamat.

Kepala Disdukcapil Lampung, Ahmad Saefullah, mengatakan, surat edaran itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota.

Meski demikian, kata Ahmad, pemusnahan e-KTP rusak atau invalid masih harus menunggu pendataan.

"Edarannya baru tersebar, jadi masih dipilih-pilih dan didata. Karena kan banyak persoalannya itu dari tahun 2011 sampai 2013.

Tetapi di daerah ada yang sudah menjalankan instruksinya," kata Ahmad, Jumat (14/12).

Ia memastikan, dokumen-dokumen negara yang ada di daerah tersimpan di gudang arsip yang aman dari pencurian.

"Kalau yang dimaksud gudang dokumen negara, itu khusus dukcapil di bawah pengelolaan Ditjen Dukcapil.

Tetapi, kalau di daerah, sebelum dikirim ke pusat maka penyimpanan harus di gudang arsip atau dokumen yang aman dari pencurian. Seperti harus terkunci dan tidak boleh sembarang orang masuk gudang itu," jelas Ahmad.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A Zainuddin, mengatakan sudah memusnahkan 4.313 keping e-KTP invalid dan rusak pada Jumat kemarin.

"Rusaknya macam-macam. Ada yang rusak karena patah, tak terbaca lagi tulisannya, foto tak terlihat dan sebagainya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved