Tribun Lampung Utara

Bocah 11 Tahun di Lampung Dicabuli Ayah dan Kakeknya Sendiri

Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun, RSP.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Tugiman (menggunakan penutup kepala) diinterogasi penyidik Polres Lampung Utara dengan dugaan mencabuli cucunya, Senin, 17 Desember 2018. 

Bocah 11 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakeknya Sendiri

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI SELATAN - Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun, RSP.

Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.

Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.

Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.

Selama Setahun, Kakek Cabuli Cucu dan Keponakannya yang Masih Belia

Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.

Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.

Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.

Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cabuli Keponakan

Peristiwa serupa pernah terjadi di Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved