Tribun Lampung Utara

Bocah 11 Tahun di Lampung Dicabuli Ayah dan Kakeknya Sendiri

Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun, RSP.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Tugiman (menggunakan penutup kepala) diinterogasi penyidik Polres Lampung Utara dengan dugaan mencabuli cucunya, Senin, 17 Desember 2018. 

Abdul Rozak alias Rojali (37) diciduk polisi karena diduga mencabuli keponakannya sendiri.

Warga Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini ditangkap Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung.

Dipergoki Istri, Pria Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun di Kamar Mandi

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto menjelaskan, tersangka diamankan setelah ada laporan dari MD (33), orangtua korban.

“Mendapatkan laporan itu, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Abung Selatan melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka di Bandar Lampung serta dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Sukimanto, Jumat, 30 November 2018.

Dalam laporannya, tersangka mendatangi rumah korban, Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu korban yang tengah berada di kamar mandi langsung disergap tersangka.

Di situlah tersangka mencabuli bunga.

Tanpa disadari, perbuatan tersangka dipergoki istrinya yang tak lain bibi korban.

Sebelumnya, seorang remaja 15 tahun dicabuli oleh pamannya sendiri, DS (40) di rumahnya di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

Atas dasar tersebut, polisi langsung menahan DS di Polres Way Kanan, Rabu, 5 April 2018.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha menerangkan, korban melaporkan perbuatan sang paman pada Senin, 3 April 2017.

Sehari kemudian, polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

Petani di Lampung Cabuli Anak Tirinya Sejak Masih SD hingga Remaja

Sugandhi mengatakan, peristiwa pertama terjadi di rumah korban pada 2015 silam.

Sore itu, dengan modus pura-pura numpang nonton TV, tersangka bertamu ke rumah korban.

Saat itu, orangtua korban pergi ke sawah.

Tak lama, korban tertidur.

Melihat kemolekan tubuh keponakannya, DS pun tergiur.

Saat tersangka membuka celananya, tiba-tiba korban terbangun.

Karena tepergok, DS langsung kabur.

Belum kapok juga, tersangka mengulangi aksi bejatnya pada pertengahan 2016. (*)

Tugiman diinterogasi penyidik Polres Lampung Utara, Senin, 17 Desember 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved