Tribun Bandar Lampung
Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar, KPK Sebut Kasus Zainudin Hasan Tergolong Besar
KPK menyebut nilai suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tergolong cukup besar untuk sekelas kepala daerah
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar, KPK Sebut Kasus Zainudin Hasan Tergolong Besar
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tergolong cukup besar untuk sekelas kepala daerah.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima Tribun Lampung, Senin, 17 Desember 2018.
"Ada sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang pernah dibongkar, yang nilainya juga lebih dari Rp 100 miliar, baik yang dijerat suap, gratifikasi, ataupun TPPU. Namun, untuk kepala daerah, nilai ini (perkara Zainudin Hasan) tergolong cukup besar di antara kasus-kasus yang pernah diproses KPK," ungkap Febri.
• Jaksa KPK: Zainudin Hasan Terima Uang Rp 106 Miliar Selama 3 Tahun Jabat Bupati Lampung Selatan
Febri menegaskan, sampai persidangan hari ini telah ditemukan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan keuntungan yang tidak semestinya oleh Zainudin Hasan yang berjumlah sekitar Rp 106 miliar.
Penanganan kasus dengan terdakwa Zainudin Hasan merupakan salah satu contoh pengembangan penanganan perkara dari OTT, yang mencapai Rp 106 miliar karena sejumlah fakta-fakta hukum berkembang.
"Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah yang sering kami sampaikan. Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar. Dalam kasus ini misalnya, dari barang bukti awal Rp 600 juta berkembang menjadi Rp 106 miliar," beber dia.
Febri menuturkan, dakwaan terhadap Zainudin Hasan sudah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.
"Dari informasi yang saya terima, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada 26 Desember 2018. KPK akan mengungkap satu per satu bukti-bukti transaksi dan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan (Zainudin Hasan) selama menjabat," timpalnya.
Febri pun berharap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain, khususnya di Lampung, agar tidak menerima suap dan gratifikasi selama menjabat.
"Atau, jika ada pemberian gratifikasi terhadap kepala daerah tidak dapat ditolak karena diberikan secara tidak langsung atau melalui orang lain misalnya, agar segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja, sehingga dapat terhindar dari pidana pasal gratifikasi di pasal 12B UU 20 Tahun 2001," tandasnya.
• Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat
Terima Rp 106 Miliar
Didakwa menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh selama menjabat bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.