Tribun Bandar Lampung

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar, KPK Sebut Kasus Zainudin Hasan Tergolong Besar

KPK menyebut nilai suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tergolong cukup besar untuk sekelas kepala daerah

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdiansyah
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. 

Adapun rinciannya yakni suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar Rp 72 miliar, gratifikasi melalui rekening sebesar Rp 7 miliar, dan keuntungan secara tidak sah dalam pemborongan pekerjaan proyek sebesar Rp 27 miliar.

"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1," ungkap Hendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

Hendra menjelaskan, terdakwa berusaha dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain.

"Pertama, menempatkan atau mentransferkan uang dengan menggunakan rekening milik orang lain," sebutnya.

Adapun penempatan uang ini di rekening milik Gatoet Soeseno di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010006541450 dalam kurun Februari 2016 hingga Juli 2018.

"Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta per bulan dari PT Baramega Citra Mulia, dengan disamarkan seolah-olah sebagai gaji komisaris. Sehingga terdakwa seluruhnya menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan secara bertahap ditransferkan ke rekening Mandiri nomor 1660001075142 atas nama Sudarman yang merupakan karyawan dari terdakwa," bebernya.

Kedua, kata Hendra, penempatan dan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan menggunakan rekening milik orang lain. 

"Terdakwa juga menggunakan rekening Sudarman untuk menerima gratifikasi dari PT Citra Lestari Persada dengan jumlah Rp 4 miliar, untuk selanjutnya dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor," lanjut jaksa.

Kendaraan bermotor yang dimaksud yakni dua unit Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT warna putih B 2789 SZQ dan B 2905 SZT senilai total Rp 491 juta, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar warna hitam B 1644 SJQ Rp 623 juta, Mercedes-Benz CLA 200 AMG B 786 JSC Rp 776 juta, Harley-Davidson warna putih B 6116 SS Rp 570 juta, dan pembayaran uang muka leasing Toyota Vellfire sebesar 30% (Rp 420 juta) dari harga Rp 1,4 miliar.

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

"Ketiga, membelanjakan atau membayarkan uang dari Anjar Asmara dan Agus BN untuk pembelian mobil Mercedes-Benz S400 L AT nomor polisi B 2143 SBV dan mengatasnamakan kepada Sudarman," ucapnya.

Keempat, kata Hendra, terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian saham di Rumah Sakit Airan Raya.

"Terdakwa melalui Agus BN melakukan penyetoran uang kepada pihak RS Airan ke rekening PT Airan Raya Medika di Bank BRI sebesar Rp 1 miliar, yang dananya bersumber dari Syahroni, yang merupakan uang fee terdakwa dari rekanan pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Adapun saham PT Airan Raya Medika menggunakan nama Rendy Zenata yang tidak lain anaknya," jelasn Hendra.

Kelima, kata Hendra, terdakwa membelanjakan uang dari Syahroni yang bersumber dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016-2017 untuk kapal Johnlin 38 yang kemudian berganti nama Krakatau di galangan kapal Marathon Pacific Marine.

"Pembayaran sebesar Rp 550 juta dan melakukan kebutuhan perawatan kapal serta gaji selaku nakhoda kapal dengan jumlah keseluruhan dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 sebesar Rp 362 juta, yang mana uang diperoleh dari penyisihan anggaran kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," sebutnya.

Keenam, terdakwa membelanjakan atau membayarkan pembelian unit aspalt mixing plant (AMP) baru untuk PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) sebesar Rp 9 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved