Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

Adapun perbuatan terdakwa Zainudin Hasan, kata Subari, bermula saat menjabat sebagai bupati Lampung Selatan pada 2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. 

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain kasus dugaan suap fee proyek dan gratifikasi, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan juga didakwa telah turut serta melaksanakan pemborongan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Selatan.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Subari Kurniawan saat membacakan materi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

"Bahwa terdakwa, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Selatan melalui biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 dan 2018," ungkap Subari.

BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror

Adapun perbuatan terdakwa Zainudin Hasan, kata Subari, bermula saat menjabat sebagai bupati Lampung Selatan pada 2016.

"Terdakwa memerintahkan Boby Zulhaidir bersama dengan Tajrian Noor mendirikan perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) yang bergerak di bidang usaha asphalt mixing plant (AMP)," bebernya.

Pada Maret-April 2017, terdakwa memerintahkan Boby untuk berkoordinasi dengan Hermansyah Hamidi, kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, untuk menggelar lelang.

"Kemudian Herman digantikan Anjar Asmara. Maka terdakwa pun meminta Anjar agar sisa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 38 miliar dikerjakan Boby," ungkapnya.

Anjar pun menyanggupinya. Ia mengatur 12 pekerjaan proyek untuk dikerjakan oleh Boby.

"Boby melakukan peminjaman 12 nama perusahaan untuk melaksanakan proyek pekerjaan ini, dengan komitmen pinjaman 1 persen," paparnya.

Setelah selesai dengan proyek pengerjaan DAK 2017, lanjut Subari, terdakwa kembali meminta jatah pekerjaan di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan yang dibiayai DAK 2018 kepada Anjar Asmara.

"Pada DAK 2018, terdakwa mendapat 15 proyek pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 78 miliar. Kemudian proyek ini dikerjakan Boby dengan meminjam 15 bendera perusahaan," sebutnya.

Atas perbuatannya mengikutkan PT KKI yang dikelola Boby Zulhaidir, maka secara tidak langsung terdakwa memperoleh pekerjaan yang bersumber dari biaya DAK 2017 dan 2018, sehingga memperoleh keuntungan finansial dari beberapa proyek tersebut sebesar Rp 27 miliar.

BREAKING NEWS - Marcendes Benz Hingga Harley, 8 Kendaraan Zainudin Hasan Diduga dari Gratifikasi

"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved