Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

Adapun perbuatan terdakwa Zainudin Hasan, kata Subari, bermula saat menjabat sebagai bupati Lampung Selatan pada 2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. 

Setelah mendapatkan izin pada Januari 2011, terdakwa juga membeli saham perusahaan pertambangan tersebut melalui PT Borneo Lintas Khatulistiwa.

Harga Karpet Masjid Zainudin Hasan Capai Rp 1,5 Miliar

"Namun kemudian hingga tahun 2018, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 107 juta per bulan melalui tabungan rekening, yang mana uang tersebut disamarkan sebagai komisaris di perusahaan PT Jonding Pratama," ujarnya.

Di luar hal tersebut, atas keberhasilan mendapat hak pinjam hutan, terus Subari, terdakwa juga mendapatkan uang Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana.

"Dari PT Jonding Pratama, dibayar sebanyak tiga kali. Tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp 2 miliar, akhir 2017 sebesar Rp 1 miliar, dan 14 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar," paparnya.

Subari mengatakan, total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 7 miliar.

Namun, tidak ada niatan dari terdakwa untuk melapor ke KPK.

"Dengan kata lain, terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dan dianggap sebagai suap karena berlawanan dengan tugas terdakwa," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved