Tribun Bandar Lampung
Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar, KPK Sebut Kasus Zainudin Hasan Tergolong Besar
KPK menyebut nilai suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan tergolong cukup besar untuk sekelas kepala daerah
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lalu membelanjakan atau membayarkan renovasi rumah pribadi terdakwa di Jalan Masjid Jami Bani Hasan No 1 Kedaton, Lampung Selatan, sebesar Rp 6 milar.
Ketujuh, terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian pabrik beras CV Sarana Karya Abadi di Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan dan renovasi pabrik beras PT Putra Asli Lampung Selatan Indonesia (Palasindo) sebesar Rp 4 miliar.
Hendra mengatakan, selain membelanjakan untuk kendaraan bermotor, terdakwa juga membeli sejumlah tanah dan properti.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.
• BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror
Merasa Dirampok
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melontarkan kekesalannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.
Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini merasa ada isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang tidak sesuai dengan fakta.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU turut memasukkan harta kekayaan Zainudin Hasan saat belum menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam hasil korupsi.
“Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar. Dan, ada yang perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan,” kata Zainudin dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty itu.
Zainudin menilai, seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK akan disampaikannya dalam sidang pembelaan nanti.
“Bahwa seluruh kekeliruan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan,” tandas Zainudin. (*)