Tribun Bandar Lampung

Wanita asal Metro Gadaikan BPKB Aspal untuk Bayar Utang

Gadaikan BPKB asli tapi palsu (aspal) di koperasi, seorang wanita bernama Riya Susana (35) terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Riya Susana menjadi terdakwa dalam sidang perkara BPKB palsu di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gadaikan BPKB asli tapi palsu (aspal) di koperasi, seorang wanita bernama Riya Susana (35) terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hasmy, jaksa penuntut umum (JPU) Ilse Haryanti mengatakan, warga Jalan Ryacudu, Kecamatan Metro Pusat, Metro, itu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 378 dan 372 KUHP.

JPU menjelaskan, perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi korban Nadhitya Pratiwi untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta pada 22 April 2018.

5 Cara Mengenali BPKB dan STNK Palsu atau Tidak, Perlu Dicoba Sekarang

"Dengan alasan untuk melakukan pembayaran ruko di Bandarjaya, saksi korban hanya bisa menyanggupi Rp 10,4 juta. Pada 23 April 2018 saksi melakukan transfer ke adik kandung terdakwa,” jelas Ilsye.

Pada 26 April 2018, terdakwa menghubungi saksi korban untuk meminjam uang kembali.

Nadhitya kembali menyanggupi Rp 10,4 juta.

"Dan tanggal 30 April 2018, terdakwa kembali melakukan pinjaman sebesar Rp 9,1 juta. Tapi, saksi korban hanya punya Rp 7 juta. Akhirnya total pinjaman sebesar Rp 28 juta, dan terdakwa berjanji akhir bulan Mei 2018 segera dikembalikan," paparnya.

Namun setelah itu, kata JPU, terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi korban.

Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Pemalsuan Nomor Mesin dan STNK Motor

Pada 2 Juni 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban di Merbau Mataram, Lampung Selatan untuk mengembalikan uang.

"Tapi karena terdakwa tidak memiliki uang, ia menyerahkan BPKB mobil Avanza warna hitam BE 2337 GJ atas nama Lilis Handayani yang diakui milik terdakwa dan meminta untuk dicarikan leasing yang dapat melakukan pinjam dana dengan jaminan. Saksi korban pun menyanggupi," terang JPU.

Saksi korban pada 3 Juni 2018 mendapatkan informasi dari Koperasi Sahabat di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, bahwa BPKB yang menjadi objek agunan tersebut diduga palsu.

Pada 5 Juni 2018, saksi korban kembali bertemu terdakwa di Enggal, Bandar Lampung.

"Kepada terdakwa, saksi korban menjelaskan bahwa satu buah BPKB mobil Avanza warna hitam BE 2337 GJ yang diberikan pada saat di rumah saksi korban tidak dapat menjadi objek agunan dikarenakan BPKB mobil tersebut diduga palsu," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved