Hati-hati, Kendararaan yang Mati Pajak 2 Tahun, STNK-nya Bakal Dinyatakan Hangus !
Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang dalam waktu 2 tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta, (13/12/2018).
Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.
Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.
Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.
"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.
• Polres Tanggamus Ungkap Sindikat Pemalsuan Nomor Mesin dan STNK Motor
Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.
"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.
Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.
"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.
Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.