Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi Ungkap Penyebabnya hingga 10 Orang Jadi Tersangka
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi Ungkap Penyebabnya hingga 10 Orang Jadi Tersangka
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi Ungkap Penyebabnya hingga 10 Orang Jadi Tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Khaidir (23), mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di dalam masjid, Senin (10/12/2018).
Polisi telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
“Semua tersangka sudah ditahan oleh Polres (Gowa) untuk diselidiki lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
• Uang Dugaan Korupsi Zainudin Hasan Mengalir untuk Investasi Rumah Sakit hingga Karpet Masjid
Dedi menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal saat Muhammad Khaidir hendak menunaikan salat di masjid, namun pintu masjid terkunci.
Ia pun mendatangi rumah seorang warga berinisial YDS yang lokasinya tak jauh dari masjid untuk meminta dibukakan pintu masjid.
Setelah tiba di rumah YDS, korban Khaidir langsung mengetuk pintu.
Namun, ketukan tersebut dianggap mengancam oleh pemilik rumah.
YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapinya.
YDS lalu menuju masjid.
Sesampainya di masjid, YDS bertemu dengan marbot berinisial RDN yang kemudian menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan pesan bahwa seolah-olah ada maling di masjid.
Khadir pun menuju ke masjid.
Para warga telah berkumpul di masjid, dan langsung mengeroyok Khadir dengan tangan kosong serta kayu hingga meninggal dunia.
"Akibatnya korban meninggal dunia karena dilakukan pukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," kata Dedi.
Dedi mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.