Tribun Bandar Lampung

Anak Buah Sebut Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Minta Duit Rp 300 Juta ke Konsultan

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara ternyata pernah meminta uang Rp 300 juta kepada konsultan pengawas jalan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Suasana sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018. Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN. 

Anak Buah Sebut Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Minta Duit Rp 300 Juta ke Konsultan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara ternyata pernah meminta uang Rp 300 juta kepada konsultan pengawas jalan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan Yudi Siswanto yang juga petugas PPTK dalam sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

"Atas permintaan Anjar Asmara, Saudara diminta mengambil uang Rp 300 juta dan diberikan ke Anjar. Apa betul?" tanya hakim ketua Mansyur Bustami.

Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Akui Ada Arahan Pemenang Lelang Proyek dari Kadis Anjar Asmara

"Betul. Uang itu dari konsultan pengawas jalan Adi Supriyadi yang tengah bekerja tahun 2018," jawab Yudi.

"Tiga puluh persen sesuai dengan nilai proyek?" tanya Mansyur lagi.

"Kira-kira seperti itu," ujar Yudi.

Mansyur pun beralih ke saksi Adi Supriadi, kepala seksi rehabilitasi pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Lamsel.

"Soal uang itu benar?" tanya Mansyur.

"Betul, Pak," kata Adi.

Arahan Pemenangan Proyek

Dalam kesaksian sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destrinal AZ mengakui adanya arahan dalam pemenangan proyek.

Instruksi itu datang dari Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, meski tidak secara langsung.

Hal ini diungkapkan Destrinal saat memberi kesaksian untuk terdakwa Anjar Asmara dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved