Tribun Lampung Selatan
Diskominfo Lamsel Luncurkan Aplikasi Lapor, Masyarakat Bisa Sampaikan Pengaduan via Online
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Diskominfo meluncurkan program layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL – Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhannya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Diskominfo meluncurkan program layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor).
“Melalui layanan aplikasi ini masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan keluhannya berbasis online,” kata plt kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Sefri Masidan, jumat (21/12).
Menurutnya penerapan aplikasi Lapor merupakan tindaklanjut dari UU nomor : 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU nomor “ 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Perpres nomor : 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan masyarkat.
Kini, kata dia, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan aspirasinya melalui situs www.lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708. Bisa juga masyarkat menyampaikan laporan pengaduan melalui twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tanggar #lapor.
Dengan diterapkannya aplikasi lapor ini diharapkan masyarakat akan dapat memanfaatkannya. Sehingga masyarakat bisa ikut dalam mengawasi kinerja pemerintah dan proses pembangunan secara langsung.(dedi/tribunlampung)