Video Tribun Lampung

VIDEO - Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara Hadirkan 8 Saksi

Agus Bhakti Nurgoho Anggota DPRD Lampung nonaktif dan Anjar Asmara mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan menjalani persidangan lanjutan.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Reny Fitriani

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Agus Bhakti Nurgoho Anggota DPRD Lampung nonaktif dan Anjar Asmara mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan menjalani persidangan lanjutan atas kasus fee proyek PUPR yang menjerat mereka di pengadilan negeri Tipikor Tanungkarang, Kamis, 20 Desember 2018.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mansyur Bustami ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Total delapan saksi yang dihadirkan, yakni Yudi siswanto sebagai Kabid, Adi supriyadi PPTK, Rudi rojali sebagai tim ketua pokja, Basuki purnomo sekretasris pokja, Laresyahyadi tim honor dinas, Rusli pegawai honor, dan Agung hanantio anggota tim.

Agus BN dan Anjar Asmara pun nampak hadir diruang siadang sejak pukul 10.15 wib.

Sebelumnya diberitakan, Agus Bhakti Nurgoho Anggota DPRD Lampung non aktif didakwa selama kurun waktu 2016 -2018 telah menerima uang setoran fee proyek infrastruktur di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan mencapai sekitar Rp 72,742 miliar.

VIDEO - Happyone.id Tawarkan Asuransi Lengkap untuk Milenial

VIDEO - Tips Agar Smartphone Tidak Mudah Meledak

Terdakwa Agus BN menerima uang setoran fee proyek diantaranya dari terdakwa Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, dan Syahroni, dan uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan kegiatan di dinas PUPR Lampung Selatan, sejak 2016-2018.

Perbuatan terdakwa Agus BN diancam pidana pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 20101 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHpidana.

Sementara dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Anjar Asmara mantan kepala dinas PU PR yang berlangsung setelah sidang Agus BN di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mendakwa Anjar Asmara terbukti menerima hadiah atau janji dengan total mencapai Rp 8,4 Miliar.

Atas perbutaannya terdakwa diancam pidana Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (*)

Sumber: Facebook Tribun Lampung

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved