Kasus Mahasiswa Cibir Donasi Korban Tsunami, Polda Lampung Sebut Unsur Pidana Terpenuhi

Kasus Mahasiswa Cibir Donasi Korban Tsunami, Polda Lampung Sebut Unsur Pidana Terpenuhi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
tribun lampung/bayu saputra
Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Subdirektorat II Tindak Pidana Perbankan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung belum berhasil mengamankan mahasiswa terduga pembuat video soal tsunami Kalianda, Lampung Selatan.

Tim masih mencari keberadaan pemuda berinisial K tersebut.

Pejabat Sementara Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris I Ketut Suryana telah memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.

"Ada unsur dugaan penghasutan sampai provokasi. Masuk. Apalagi kan sekarang masyarakat sedang berduka," kata Ketut kepada awak media, Jumat (29/12).

Viral Video Pemuda Minta Agar Tak Beri Bantuan ke Korban Tsunami di Kalianda, Pelaku Kini Minta Maaf

Ia menjelaskan, terduga pelaku berpotensi terjerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyinya, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terancam hukuman pidana enam tahun penjara.

"Sampai saat ini kami masih lidik terduga pelaku. Tim opsnal sudah turun melakukan pengejaran," ujar Ketut.

Mantan wakapolres Lampung Selatan itu memastikan pihaknya sudah mengantongi identitas terduga pelaku.

Termasuk, perempuan yang ada dalam video. Untuk si perempuan di sebelah terduga pelaku itu, ia menyebut statusnya sebagai saksi.

"Sejauh ini belum ada pihak keluarga yang datang membawa terduga pelaku," kata Ketut.

Polda Lampung Masih Dalami Kasus Mahasiswa Cibir Donasi Korban Tsunami

Seorang pemuda berinisial K, warga Bandar Lampung, tersangkut kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.

Ia membuat video yang isinya meminta orang-orang tak memberi bantuan kepada korban tsunami di Kalianda, Lamsel. Ia mengunggah video tersebut ke media sosial Instagram pada Rabu (26/12).

Video itu lalu viral di jagat maya pada Kamis (27/12).

Pantauan Tribun Lampung, kecaman datang bertubi-tubi kepada terduga pelaku di akun Instagram-nya.

Sejumlah orang bahkan sempat mendatangi rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved