Tribun Bandar Lampung

Bela Diri Saat Disabet Sajam, Bapak dan Anak Disidang Kasus Penggeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas

PN Tanjung Karang gelar sidang perdana kasus penggeroyokan yang dilakukan dua terdakwa, Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Romi Rinando
Terdakwa kasus penganiayaan Yusuf Sukarji dan Gidion Dwi Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana  kasus penggeroyokan yang dilakukan dua terdakwa, Yusuf Sukarji (60) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), keduanya merupakan bapak dan anak, pada Rabu  3 Januari 2019.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyebut kedua terdakwa bersama-sama, pada 3 September  2018 sekira pukul 16.30 Wib di Dusun II Kebagusan, Kampung Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Alwi hingga korbannya meninggal dunia.

Menurut JPU, kejadian penggeroyokan bermula pada 28 Juli 2018 saat korban Alwi datang ke bengkel terdakwa Gidion di Dusun II Kebagusan, Kampung Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. 

Pelaku Pembunuhan Letkol Dono Kuspriyanto Ternyata Anggota TNI Aktif

Saat itu korban membeli oli motor, akan tetapi belum bisa membayar sehingga korban menjaminkan HP Nokia miliknya dan diterima terdakwa Gidion. 

Lalu dua hari kemudian, tepatnya tanggal 30 Juli 2018, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh korban  menebus Hp dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp 30  ribu.

Kemudian Hp tersebut diserahkan terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut.   

Lalu pada pada 3 September 2018, sekira pukul 13.00 Wib, saksi Esmahani, istri korban menanyakan Hp kepada terdakwa Gidion.

Namun terdakwa mengatakan ponsel tersebut sudah ditebus adiknya.  

“Setelah itu saksi Esmahani menelpon korban, lalu korban berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi seraya mengatakan “Saya tidak mau tau”. Kemudian terdakwa Gidion menyuruh saksi Esmahani agar korban  menemuinya menyelesaikan secara baik-baik,” ungkap JPU.

2 Kasus Pembunuhan Sadis di Lampung, Gadis Dihabisi Teman Pria dan Suami Ditikam Selingkuhan Istri

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana kasus penggeroyokan yang dilakukan dua terdakwa Yusuf Sukarji (60) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), keduanya bapak dan anak, pada Rabu  3 Januari 2019.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana kasus penggeroyokan yang dilakukan dua terdakwa Yusuf Sukarji (60) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), keduanya bapak dan anak, pada Rabu 3 Januari 2019. (tribunlampung/Romi Rinando)

Kemudian sekitar pukul 16.30 Wib, saat terdakwa Gidion tiba di tokonya, ia bertemu dengan korban dan korban berkata dengan nada keras “Gimana Hp saya?”. 

Lalu dijawab terdakwa Gidion, “Kan sudah diambil sama adiknya”. 

Saat itu korban mengajak terdakwa mencari adiknya ke Kampung Bumi Ratu, akan tetapi dijawab terdakwa “Gak bisa kalau sekarang, saya lagi repot . Besok aja kalau dia lewat, saya panggil karena saya kenal. Tetapi tidak tau namanya,” ungkap JPU.

Saat itulah kemudian korban Alwi menendang terdakwa Gidion hingga jatuh dari atas motor.

Korban Alwi lalu membacok muka Gidion hingga luka dan terdakwa kemudian lari menghindar, namun Alwi  tetap mengejar terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved