Polwan Cantik Makassar Ternyata Bikin Video Tanpa Busana Berdurasi Panjang buat Napi Lampung

Polwan Cantik Makassar Ternyata Bikin Video Tanpa Busana Berdurasi Panjang buat Napi Lampung

Editor: taryono
tribun pekanbaru
ilustrasi - Polwan Cantik Makassar Ternyata Buat Video Tanpa Busana Berdurasi Panjang buat Napi Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Polwan Makassar yang dipecat karena ulahnya, rupanya tak hanya mengirim foto telanjang ke  pacarnya,  narapidana di Lampung.

Melainkan juga video telanjang dengan durasi yang cukup panjang.

Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait kepada Kompas.com Jumat (4/1/2019).

Hotman juga mengungkap kasus lainnya yang dilakukan Brigpol DS itu.

Oknum Polwan Dipecat Kasus Chat Porno, Foto Tanpa Busana, hingga Selingkuh, Tertipu Polisi Gadungan

Sementara untuk durasi video,  Hotman mengatakan video telanjang berdurasi 11 menit.

Menurutnya video berdurasi  itu disita dari handpone milik Brigpol DS.

“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack. Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung. Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 kemarin.

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang. Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar. Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya.

Baru Jadi YouTuber 3 Tahun, Ria Ricis Sudah Beli Rumah Megah dan Mewah

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

Alasan Bobotoh Viking Persib Club Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Bagaimana Tanggapan Kubu Prabowo?

“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.

Oknum polwan dipecat akibat terjerat kasus chat porno dengan mengirimkan foto tanpa busana.

Selain itu, ia juga terjerat kasus selingkuh dengan teman seprofesinya.

Peristiwa oknum polwan dipecat tersebut terjadi di Makassar.

Perjalanan Kasus

DS resmi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Prosesi upacara dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).

 Hanya saja, DS tidak hadir dalam upacara PTDH itu.

 Polwan Dipecat di Makassar Setelah Foto-fotonya Disebar Polisi Gadungan, Pelakunya Napi di Lampung

Keberadaannya dalam upacara digantikan seorang polwan, sambil membawa foto DS yang berbingkai.

Selain DS, Ajun Komisaris Janwar juga resmi dipecat dari Polri.

Pemecatan terhadap Janwar karena desersi selama enam tahun.

Janwar pun tidak menghadiri prosesi PTDH.

Keberadaannya dalam upacara digantikan seorang anggota polisi, yang membawa foto bersangkutan.

Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019), membenarkan pemecatan dua anggota Polri tersebut.

Dia menjelaskan, terkait polwan dipecat, hal itu karena pihak yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

Hotman mengatakan, DS sudah bersuami.

Suaminya juga bertugas di Polrestabes Makassar.

Namun, DS kedapatan melakukan chat porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.

 Gagal Dapat Motor, Warga Tuba Tertipu Penjual yang Mengaku Polwan dan Perlihatkan Kartu Anggota

Ia juga mengirimkan foto tanpa busana kepada narapidana itu.

Selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan selingkuh.

Ia berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel.

Kasus tersebut menambah catatan buruk DS.

Sehingga, sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.

“Ini kasus tahun 2018 lalu, dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," ujar Hotman, yang merupakan mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Menurut Hotman, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel.

Namun, upaya banding DS ditolak.

Sehingga, SK pemecatan terbit.

 Polwan Diperkosa 3 Oknum Polisi Saat Pingsan Setelah Dicekoki Miras

Teperdaya Polisi Gadungan

Tindakan oknum polwan dipecat masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Wahyu, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Foto tanpa busana DS tersebar di media sosial.

Foto-fotonya disebarkan oleh seorang narapidana (napi) di Lampung.

"Karena melakukan kegiatan asusila ya intinya ke sana," kata Wahyu.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu berawal dari perkenalan DS dengan seorang pria di media sosial.

Pria itu mengaku berpangkat komisaris polisi (kompol) di Lampung.

Seiring berjalan waktu, keduanya saling intens berkomunikasi.

Mereka pun saling bertukar nomor telepon.

Keduanya juga saling berkirim foto pribadi.

Hal itu termasuk foto selfi seksi milik DS.

Nahas, pria yang mengaku polisi itu ternyata fiktif alias polisi gadungan.

 Tetangga Lihat Hal Ganjil Sebelum Polwan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Foto-foto polwan tersebut kemudian disebar ke media sosial oleh polisi gadungan tersebut.

Pihak kepolisian kemudian terbang mengecek pria itu ke Lampung.

Setelah didentifikasi, polisi gadungan itu merupakan napi yang sedang ditahan di lembaga permasyarakatan (lapas).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved