Tribun Bandar Lampung

Lapor ke Polda, Mahasiswi UIN Lampung Diduga Dicabuli Dosen Berharap Tidak Ada Korban Lain

E, mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, meminta pendampingan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Lapor ke Polda, Mahasiswi UIN Lampung Diduga Dicabuli Dosen Berharap Tidak Ada Korban Lain

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - E, mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, meminta pendampingan kepada Lembaga Advokasi Perempuan Damar.

"Saya minta bantuan ke Damar. Dengan bantuan Damar, saya harap kasus ini bisa selesai," kata E kepada Tribunlampung.co.id via ponsel, Minggu, 6 Januari 2019.

E telah melaporkan kasus dugaan asusila tersebut ke Polda Lampung pada 28 Desember 2018.

Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Diduga Dicabuli Oknum Dosen

Laporan tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Surat laporan mahasiswi UIN diduga dicabuli ke Polda Lampung.
Surat laporan mahasiswi UIN diduga dicabuli ke Polda Lampung. (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Dengan mengadukan kasus itu ke ranah hukum, E berharap ada efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.

"Supaya ada efek jera dan tidak ada lagi mahasiswi yang jadi korban pelecehan," ujarnya.

Terkait pengajuan pendampingan tersebut, pengacara dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, menyatakan belum menerima surat kuasa.

Pihaknya masih menunggu penandatanganan surat kuasa dari mahasiswi UIN korban dugaan pencabulan sebelum mengambil langkah.

"Sampai saat ini kami masih menunggu kuasa dari korban. Setelah kami dapatkan amanat (surat kuasa) itu, baru kami ambil langkah untuk proses hukumnya," kata Meda.

Ia membenarkan mahasiswi UIN korban dugaan tindak asusila tersebut sudah berkomunikasi dengan Damar sebelum tahun baru.

Dalam pertemuan, ungkap Meda, pihaknya berharap jika ada korban lainnya agar ikut melapor ke Damar.

Tujuannya, jelas dia, untuk menguatkan proses hukum.

"Kalau ada mahasiswi lainnya yang jadi korban, segera melapor untuk menguatkan proses hukumnya. Serahkan identitas berupa KTP ke Damar, dan langkah berikutnya akan menyusul," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved