Tribun Pesawaran
Dua Pria Ditangkap di Kamar dengan Puluhan Paket Sabu
Diduga sering melakukan transaksi jual-beli paket sabu, RJ (19) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Diduga sering melakukan transaksi jual-beli paket sabu, RJ (19) warga Gedongtataan dan BR (36) warga Desa Bagelen ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran, Sabtu (5/1/2019) di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan petugas Satresnarkoba menangkap kedua pria tersebut berbekal informasi yang masuk dari masyarakat.
Pihaknya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Alhasil mendapati dua tersangka itu sedang berada di dalam rumah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan. Tepatnya di dalam kamar.
• Siswa SMPN 1 Bandar Lampung Sambut Gembira Hari Pertama Masuk Sekolah: Senang Bisa Kumpul Lagi
"Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya melalui Humas Polres Pesawaran, Senin (7/1/2019).
Petugas menemukan 24 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Bungkusan plastik bening tersebut berada diatas kasur.
• Belum Rekam e-KTP, 10 Warga Tanggamus Melapor ke Disdukcapil karena Data Diblokir
Kemudian petugas membawa kedua tersangka ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.