Tribun Bandar Lampung
Ciduk 4 Orang di Tempat Karaoke, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Narkoba
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia di tempat hiburan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia di tempat hiburan, Jumat (4/1/2019). Dalam razia narkoba di tempat karaoke Telukbetung Selatan, tim menciduk empat orang.
Satu dari empat orang tersebut telah berstatus tersangka, yaitu Deni Tamara (27), warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus terperiksa. Ketiganya berinisial R, MR, dan Z.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menjelaskan, petugas awalnya mendapati urine seorang pengunjung di ruang karaoke, Deni Tamara, positif narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan, urinenya positif mengandung narkoba jenis pil ekstasi," katanya, Rabu (9/1/2019).
Tim lantas menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan. Namun, hasilnya nihil. Meskipun demikian, ungkap Barmen, petugas yakin narkoba berasal dari Deni.
"Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang terindikasi terdapat narkoba," ujar Barmen.
Dari hasil penggeledahan, tim mendapati tas kecil warna biru di dalam lemari di rumah Deni.
"Di dalamnya terdapat pil ekstasi 45 butir dan delapan plastik klip kecil berisi sabu," kata Barmen.
Tim pun membawa Deni ke Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan," imbuh Barmen.