Tribun Lampung Utara
Hindari Pemblokiran, Disdukcapil Lampura Imbau Warga Segera Perekaman e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara mengimbau warga segera melakukan perekaman e-KTP.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga kini, belum diketahui jumlah data kependudukan, di kabupaten Lampung Utara yang dinonaktifkan.
Hal ini dikarenakan jumlah tersebut baru diketahui pada semester ke dua tahun ini dari kementerian dalam negeri, dirjen kependudukan.
"Kita menunggu datanya dari dirjen kependudukan capil, data konsolidasi bersih dari kemendagri," jelas pelaksana tugas kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil, kabupaten Lampung Utara Tien Rostina, Rabu (9/1/2019).
Untuk data kependudukan sifatnya dinamis, setiap hari ada yang meninggal juga ada yang lahir.
Jadi pendataan akan diketahui pada semester kedua tahun ini.
• Ayah Kaget Lihat Anak Perempuannya Tergeletak Bersimbah Darah di Depan TV, Pelakunya Suami Korban
Berdasarkan jumlah wajib KTP tahun 2018 lalu, jumlahnya mencapai 434.224 jiwa.
Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 442.994 jiwa. Ini berarti, pihaknya melampaui target perekaman dari warga yang wajib KTP.
• Oknum Dosen Bergelar Doktor Digerebek Istrinya Saat Berduaan dengan Mahasiswi di Indekos
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara mengimbau warga segera melakukan perekaman e-KTP.
Batas waktu perekaman berakhir 31 Desember 2018.
Jika tidak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara setempat akan memblokir data kependudukan masyarakat.
• Kasus Mahasiswi UIN Raden Intan Diduga Dicabuli Dosen: Polisi Gali Keterangan Pelapor dan 5 Saksi
“Jadi ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi di Semarang pekan lalu. Untuk masyarakat berusia 23 tahun ke atas yang belum juga melakukan perekaman e-KTP, maka secara otomatis data masyarakat yang bersangkutan akan dinonaktifkan,” katanya.
Menurut Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam e-KTP.
Pemblokiran dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain.
“Dilakukan (pemblokiran) untuk menyusun data kependudukan yang akurat, karena kita berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun yang lalu ini ke mana kok enggak mengurus,” ujarnya.