Tribun Bandar Lampung
Pegawai Lepas Perusahaan Air Minum Menyambi Jadi Kurir Komplotan Curanmor
Pegawai lepas sebuah perusahaan air minum swasta di Bandar Lampung tersandung kasus pencurian motor.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pegawai lepas sebuah perusahaan air minum swasta tersandung kasus pencurian sepeda motor. Polisi meringkus dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka itu bernama Ari (22), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dalam kasus ini, tersangka Ari berperan sebagai kurir yang mengantar motor curian.
Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutolib mengungkapkan, anggota mengamankan tersangka Ari pada Rabu (2/1/2019). Penangkapan tersangka Ari berdasarkan laporan pencurian motor merek Honda Beat warna merah muda bernomor polisi BE 2440 ABI.
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Jabung, Lamtim, 2 Januari 2019," kata Abdul saat ekspose kasus di kantornya, Kamis (10/1/2019). Dalam ekspose kasus, pihaknya turut menghadirkan tersangka Ari.
Berdasarkan pengakuan tersangka Ari, jelas Kompol Abdul Mutolib, tiga teman mengajaknya mencuri motor di Bandar Lampung.
"Mereka ini sistemnya hunting (mengincar motor) di parkiran. Begitu aman, mereka ambil pakai kunci T," bebernya.
Abdul menerangkan, tersangka Ari hanya bertugas sebagai pembawa motor menuju Lamtim. Selanjutnya, para pelaku menjual motor tersebut.
"Setelah teman-temannya berhasil 'memetik' motor, Ari ini tugasnya menunggu di Lapangan Way Dadi, (Kecamatan) Sukarame. Kemudian, bawa motor ke Lamtim. Nanti temannya yang menjual," ujar Abdul.
Ia menambahkan, tersangka Ari terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Maksimal hukumannya, tujuh tahun penjara," kata Abdul seraya menambahkan, tim masih mengejar tiga tersangka lainnya.
Tambah Penghasilan
Sementara tersangka Ari mengaku terpaksa ikut komplotan curanmor karena ingin menambah penghasilan.
"Buat keperluan aja. Tambahan uang makan. Kerja jadi pegawai lepas, (penghasilannya) kurang," ujar Ari yang mengaku dapat bagian Rp 600 ribu dari hasil penjualan motor curian.
Tersangka Ari mengaku datang ke Bandar Lampung menggunakan transportasi umum.
"Yang 'metik', dua orang, (datang ke Bandar Lampung) pakai motor. Saya sama teman satu lagi, naik mobil," katanya.