Presiden Prabowo Tetapkan HPP Jagung Rp5.500 per Kg, Petani di Lampung Terlindungi

Bapanas tetapkan HPP jagung Rp5.500 per kg, biaya distribusi ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharap lindungi petani dan jaga pasokan pakan.

KOMPAS.COM/ROSYID A AZHAR
HPP JAGUNG NAIK - Jagung sebagai komoditas unggulan Provinsi Gorontalo akan ditanam di lahan sekitar Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kabupaten Gorontalo. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan skema khusus agar petani bisa menerima harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500 per kilogram (kg). Ketua Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Unila, Teguh Endaryanto, pada Kamis (25/9/2025), menyebut, kebijakan ini melindungi petani dari harga rendah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan skema khusus agar petani bisa menerima harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500 per kilogram (kg). Ketua Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Unila, Teguh Endaryanto, pada Kamis (25/9/2025), menyebut, kebijakan ini melindungi petani dari harga rendah.

Dikutip dari kompas.com, sebelumnya, harga jagung hanya Rp3.150 per kg, lalu naik menjadi Rp4.500 per kg. Dalam skema baru, biaya pengeringan, pengolahan, hingga ongkos kirim ditanggung pemerintah melalui Bulog.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut, jika kenaikan HPP jagung tersebut merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

HPP adalah harga minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membeli hasil produksi tertentu dari petani atau produsen dalam negeri.

Adapun tujuannya, yakni, melindungi petani atau produsen agar tidak merugi ketika harga pasar jatuh, menjamin ketersediaan stok pangan nasional, dan menjaga stabilitas harga di pasar.

Apa jaminan bagi petani di Lampung atas kenaikan HPP jagung?

Teguh Endaryanto menyebut, kebijakan ini memberikan jaminan, bahwa petani memperoleh harga yang lebih layak dibandingkan periode sebelumnya.

Selain itu, ia mengatakan, penetapan harga tersebut juga memperlihatkan keberpihakan negara terhadap komoditas jagung yang selama ini vital bagi sektor pangan dan pakan.

Teguh menjelaskan, dalam perspektif akademik, kebijakan penetapan harga jagung sebaiknya diposisikan sebagai harga dasar atau floor price, dengan harapan untuk melindungi petani ketika harga jatuh, bukan sebagai harga kaku yang diberlakukan di seluruh wilayah. 

"Jika tidak diatur dengan bijak, berpotensi akan menjadi beban fiskal pemerintah menjadi meningkat. Karena harus menanggung selisih harga, sementara di sisi lain ada risiko distorsi pasar yang perlu diantisipasi," ujarnya. 

Apakah subsidi distribusi jagung efektif?

Kemudian dalam perspektif teori ekonomi publik dan kebijakan pangan, kata Teguh, subsidi distribusi jagung dapat dinilai efektif, karena berfungsi menurunkan biaya transaksi dalam rantai pasok, seperti biaya transportasi.

Lalu, biaya pengeringan dan pengolahan yang biasanya membebani peternak.

Secara konsep, kebijakan ini sejalan dengan teori subsidi yang digunakan pemerintah, terutama untuk mengatasi kegagalan pasar, sekaligus menerapkan mekanisme harga dasar Rp5.500/kg.

"Dengan harapan agar petani terlindungi dari harga rendah dan di sisi lain bahwa intervensi ini meningkatkan efisiensi distribusi dalam rantai nilai pertanian," kata Teguh.

Sehingga kata dia, bisa menciptakan double dividend serta petani memperoleh harga sesuai HPP, sementara peternak tidak terbebani oleh lonjakan harga pakan. 

Karena menurut Teguh, pangan dan pakan termasuk barang publik yang berimplikasi pada stabilitas sosial-ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved