Berita Lampung
Pemuda di Lamteng Pakai Modus Main PS sebelum Rudapaksa Gadis Cilik
Polres Lampung Tengah mengungkap kasus rudapaksa yang menyasar seorang perempuan di bawah umur dengan kondisi disabilitas.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah mengungkap kasus rudapaksa yang menyasar seorang perempuan di bawah umur dengan kondisi disabilitas.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tersebut pada Selasa, 23 September 2025.
Dua orang pria merudapaksa gadis malang berinisial N (15). Polisi dan LPA Lampung Tengah telah menangkap satu di antaranya berinisial SW (28) warga Dusun Pasir Mulya, Kelurahan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra membenarkan korban kasus rudapaksa yang sedang ditanganinya merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Korban dirudapaksa oleh pelaku saat sedang melayani SW yang sedang bermain PlayStation di rumah paman dan bibinya," ungkap Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Devrat menjelaskan, aksi rudapaksa yang dilakukan SW terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu, pelaku saat itu diketahui tinggal di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dia mengatakan, pelaku datang menemui N yang tinggal dengan paman-bibinya, modus pelaku awalnya hendak bermain PlayStation tempat usaha paman-bibi N yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal SW.
Tak berselang lama, SW tiba-tiba mengajak N untuk ikut ke rumahnya sebentar, dengan alasan untuk mengambil kopi.
"Di rumah pelaku yang saat itu sedang kosong, korban dibawa ke salah satu kamar dan SW berbuat cabul sebanyak dua kali," ujar Kasat Reskrim.
Setelah menjalankan aksinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.
Kemudian, kata Kasat, SW dengan bangganya bercerita kepada temannya telah merudapaksa N sebanyak dua kali.
Dari situ, teman SW kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.
"Modus operandi pelaku kedua atau teman SW yang kini DPO hampir sama, yaitu menjemput korban, merayu, lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setelah itu melakukan aksi rudapaksa kepada N," tuturnya.
Singkat cerita, lanjut Devrat, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian meneruskan kepada suaminya atau paman N.
Diketahui, N saat itu hanya tinggal bersama paman dan bibinya karena orangtua N sudah berpisah.
Upaya Satgas MBG Lampung Usai 572 Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
4 Napi di Lampung Pakai Ponsel Mengaku Polisi Tipu dan Peras sejumlah Wanita |
![]() |
---|
Duel Sengit Babak Pertama Bhayangkara FC vs Malut United Diwarnai 2 Kartu Kuning |
![]() |
---|
Babak Pertama, Bhayangkara FC Tertinggal 0-1 dari Malut United Lewat Gol Jacob Sayuri |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah Terima Piagam Penghargaan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.