Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Tulis Surat ke Wanita yang Akan Ditemui Saat Keluar Bui

Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

GrafisTribunlampung/Dodi
Ilustrasi - Ahok Bebas dari Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah divonis dan menjalani hukuman penjara, dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Ahok harus menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus penistaan agama.

Jelang Ahok bebas dari penjara, aktivitas yang akan dilakukannya menjadi perhatian publik.

Siapa orang pertama yang akan dikunjungi Ahok seusai keluar dari penjara?

Ahok memastikan orang pertama yang akan dikunjungi adalah sosok seorang wanita sepuh.

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018), khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, sebagaimana dilansir Kompas.com, Minggu (16/12/2018).
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ilustrasi - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (TRIBUNNEWS/WAHYU AJI)

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Ahok menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang.

Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Jadwal Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Akan Pergi ke Luar Negeri Seusai Keluar Bui

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved