Tribun Bandar Lampung
Kendalikan Peredaran 2.000 Ekstasi dan 200 Gram Sabu, 2 Napi Lapas Rajabasa Dijemput BNNP
Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kendalikan Peredaran 2.000 Ekstasi dan 200 Gram Sabu, 2 Napi Lapas Rajabasa Dijemput BNNP
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG (51) dan YW (30).
Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
• Pria Ini Bernyanyi, Otak Peredaran Narkoba dari Lapas Way Huwi Akhirnya Terungkap
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga membenarkan pengamanan dua napi ini.
"Iya," ujar Tagam melalui pesan WhatsApp, Minggu, 13 Januari 2019.
Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu.
Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim kembali mengamankan dua orang, yakni HF dan AP.
Keduanya terindikasi hendak mengambil narkoba dari RA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tagam, ketiganya ternyata berada di bawah kendali napi.
"Kelimanya (termasuk dua napi) kami amankan ke BNNP guna pengembangan," kata Tagam.
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo pun membenarkan Tim Berantas BNNP Lampung membawa dua napi Lapas Rajabasa.