Tribun Bandar Lampung
Kendalikan Peredaran 2.000 Ekstasi dan 200 Gram Sabu, 2 Napi Lapas Rajabasa Dijemput BNNP
Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Iya benar," ujarnya singkat.
• Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah
Sujonggo menjelaskan, dua napi tersebut, yakni IG dan YW, masih dalam pemeriksaan BNNP.
"Masih di BNNP," katanya.
Sujonggo mengungkapkan, keduanya merupakan napi yang tersandung kasus narkoba.
"IG itu hukumannya 20 tahun. Sementara YW, hukuman delapan tahun," sebutnya.
Bongkar Peredaran Narkoba
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo menyesalkan perbuatan kedua napi terkait pengamanan oleh BNNP Lampung.
Ia pun memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar peredaran narkoba di dalam lapas.
"Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar praktik seperti ini. Kami tidak bisa sendiri," katanya.
Pada tahun 2018 lalu, BNNP Lampung membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg.
Pengendalinya ternyata merupakan napi Lapas Rajabasa.
"Ternyata pengendali jaringan ini adalah salah satu narapidana di lapas," ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga saat ekspose kasus, 26 Juli 2018.
Tagam mengungkapkan, napi itu bernama Ahmad Afan yang merupakan napi kasus narkoba.
"Ahmad Afan ini napi kasus narkoba jebolan dari Aceh," katanya.
Terungkapnya nama Ahmad Afan berkat keterangan dua tersangka Toni Suryadi (32) dan Fajar Hidayat (27).