Tribun Bandar Lampung

Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

Dalam persidangan, Marzuli menyebut Oksa sebagai orang yang membongkar brankas berisi sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Marzuli YS, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 25 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marzuli YS (37), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, dihujani sumpah serapah seusai menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, Kamis, 25 Oktober 2018.

Sumpah serapah datang dari keluarga Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda.

Mereka meradang lantaran Marzuli menyebut Oksa terlibat bersama Brigadir Polisi Adi Setiawan (36) dalam peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

"Kamu bisa saja lolos dari hukum ini, Marzuli. Tapi kamu tidak akan bisa lolos dari hukum akhirat!" teriak seorang perempuan yang merupakan kerabat Oksa seusai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Marzuli menyebut Oksa sebagai orang yang membongkar brankas berisi sabu.

Ia mengungkap hal ini setelah teman satu selnya, Uwan dan M Rizki, memberi keterangan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Riza Fauzi.

Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV

Uwan dan Rizki adalah napi kasus pembunuhan yang telah dipindahkan ke Lapas Metro begitu kasus ini mencuat.

"Begini, Ketua (majelis hakim). Saya telepon (Along, bandar narkoba, kini buron), tanya pinnya (brankas). Sambil dengar, saya bilang (mendiktekan nomor pin), dia (Oksa) yang mencet," beber Marzuli.

Dalam kesaksiannya, Uwan mengakui satu sel dengan Marzuli, tetapi berbeda ruangan.

"Kami tidur di luar. Abang (panggilan akrab Marzuli) di dalam, sendirian. Ruangannya ada dua. Kami cuma bantu nyuci dan bersih-bersih. Kebutuhan kami, Abang yang nanggung," bebernya.

Pada malam pengiriman narkoba ke Lapas Kalianda, Minggu, 6 Mei 2018, Uwan mengaku sedang begadang bersama Rizki.

"Waktu itu jam dua dini hari. Oksa datang bawa kardus. Kemudian, Abang keluar. Kardus itu dibuka, isinya brankas," ujar Uwan.

"Kemudian, Abang kasih tahu pin dan Oksa yang mencet. (Saat brankas terbuka), isinya sabu sama pil ekstasi warna oranye dan hijau," sambungnya.

Selanjutnya, ungkap Uwan, Oksa pergi sembari membawa brankas tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved