Tribun Bandar Lampung

Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

Dalam persidangan, Marzuli menyebut Oksa sebagai orang yang membongkar brankas berisi sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Marzuli YS, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 25 Oktober 2018. 

Selain mereka, dua orang lainnya masih buron, yaitu Along dan M Ciko Arrasyd.

Bantah Pencet Pin Brankas

Setelah kesaksian teman satu sel Marzuli, Uwan dan M Rizki, terdakwa Rechal Oksa Haris langsung menyatakan keberatan.

Kepada majelis hakim, ia menyebut kesaksian Uwan dan Rizki tidak benar.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Pernyataan keduanya salah. Saya enggak membuka ataupun memencet pin brankas. Mereka juga tidak seruangan dengan Marzuli, tapi di ruangan samping," kata Oksa.

Hakim ketua Riza Fauzi lalu menyela.

"Jadi begini, Oksa. Tidak semua keterangan mereka benar. Mengenai masalah enggak seruangan, itu bukan masalah. Yang penting narkotikanya," ujar Riza.

Hakim mengakhiri sidang dan memberi informasi bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 November, pekan depan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved