Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sebelum OTT KPK, Kadis PUPR Dapat Duit Fee Proyek Rp 225 Juta dari Rekanan

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019. 

"Saat setelah Anda dilantik ada pesan?" tanya hakim ketua Mien Trinawaty.

"Ya, mengamankan kebijakan. Karena di Dinas PUPR banyak kegiatan," jawab Anjar.

"Saudara pahami karena Dinas PU banyak proyek?" tanya Mien lagi.

"Iya betul," balas Anjar.

"Paham gak yang diamanin apa?" tanya Mien.

"Saya paham," tutur Anjar.

"Terkait apa?" kejar Mien.

"Terkait floating kegiatan," ujar Anjar.

Jaksa KPK Pinjam Agus BN dan Anjar Asmara Jadi Saksi Sidang Zainudin Hasan Besok

Mien pun mempertanyakan, informasi adanya floating kegiatan dari mana.

"Informasi dari kawan-kawan. Seperti dari Pak Syahroni. Pernah juga dari Pak Agus. Secara detail dari Pak Bup," tuturnya.

Mien pun menanyakan floating tersebut oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kapan disampaikan dan siapa saja yang diberi tahu.

"Saya lupa," jawab Anjar.

"Pemberitahuan ini secara apa?" tanya Mien.

"Secara lisan. Kemudian saya catat dan (daftar flaoting) saya serahkan ke Pak Syahroni," timpalnya.

"Ingat gak siapa saja daftar yang disampaikan?" tanya Mien.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved