Bermula dari Temuan 300 Butir Ekstasi, Aris Idol Ditangkap Polisi di Apartemen di Kuningan
Bermula dari Temuan 300 Butir Ekstasi, Aris Idol Ditangkap Polisi di Apartemen di Kuningan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aris Idol ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Aris Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.
Berawal dari temuan itulah, Aris Idol bersama empat temannya diciduk aparat kepolisin di apartemen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).
• Aris Idol Ditangkap Polisi, Bersama 4 Temannya Diduga Terlibat Narkoba
"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba pada Selasa malam lalu di apartemen tersebut.
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.
• Detik-detik 10 Ruko di Tebing Sungai di Jambi Longsor, Lihat Videonya
Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif narkoba.
Polisi juga mendapati barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu-sabu dan 1 buah bong.
Sebelumnya, Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya, YSP, AS, AY, dan AM.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Artikel sudah tayang di Kompas.com dengan judul: penangkapan-aris-idol-berawal-dari-temuan-300-butir-ekstasi