Tribun Bandar Lampung

Batas Tinggi Mobil Boleh Lewat Flyover Kemiling Maksimal 2,8 Meter

Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait telah memasang portal di ujung dan pangkal flyover Kemiling.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Teuku Cik Ditiro-Pramuka, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Senin (21/1/2019). Tampak portal pembatas terpasang melintang di bagian atas flyover. Pada portal tertera keterangan kendaraan boleh melintas dengan ketinggian tak lebih dari 2,8 meter. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait telah memasang portal di ujung dan pangkal flyover Jalan Teuku Cik Ditiro-Pramuka, Kecamatan Kemiling. Portal itu untuk membatasi tinggi kendaraan yang boleh melewati flyover.

Pengamatan awak Tribun Lampung, Senin (21/1/2019), terdapat keterangan batas ketinggian kendaraan pada portal flyover Kemiling tersebut. Kendaraan seperti truk barang boleh melewati flyover dengan ketinggian tidak melebihi 2,8 meter.

Alhasil, banyak kendaraan yang tingginya kira-kira melebihi batas maksimal 2,8 meter tidak bisa melintas di flyover Kemiling. Pengemudi dari Jalan Pramuka mengarahkan kendaraan ke samping bawah flyover yang mengarah ke Jalan Imam Bonjol, untuk berputar di U-Turn jika hendak ke Jalan Teuku Cik Ditiro.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung Iwan Gunawan mengungkapkan, pemasangan portal di flyover Teuku Cik Ditiro-Pramuka mengingat banyak kendaraan besar kerap melintasi flyover itu.

"Banyak truk pengangkut pasir roda 6 atau roda 10 melintasi flyover tersebut. Tentunya akan memberatkan kami dalam hal pemeliharaan flyover. Karena itulah kami pasang portal untuk membatasi," ujarnya.

Pada prinsipnya, jelas Iwan, tujuan pemasangan portal tersebut agar kendaraan yang melintasi flyover Kemiling khususnya mobil bukan kendaraan bermuatan berat.

"Memang sesuai aturan, kendaraan seperti truk-truk besar pada prinsipnya tidak boleh masuk ke dalam kota," katanya.

Terkait tidak adanya portal serupa di tujuh titik flyover lain, menurut Iwan, hal itu karena jarangnya truk-truk besar melewati tujuh flyover tersebut.

"Tapi kalau yang di sini (flyover Kemiling) kan lokasinya di pinggir kota. Makanya, banyak truk besar seperti pembawa pasir dan lainnya sering melintas," ujarnya.

Sejumlah pengendara tidak mempersoalkan pemasangan portal pembatas itu.

"Nggak masalah. Kan bisa lewat jalur bawah flyover," kata Supri, sopir truk, Senin (21/1/2019).

"Kalau mau dekat, pasti lewat flyover. Lewat bawah kan harus muter dulu ke Jalan Imam Bonjol, baru ke Jalan (Teuku) Cik Ditiro," imbuhnya.

Dwi, pengendara lainnya, menilai, pemasangan portal pembatas di flyover Kemiling pasti sudah melalui mekanisme dan analisis oleh pemkot.

"Mungkin kalau truk-truk besar boleh lewat, flyovernya bakal cepat rusak. Kan malah nambah biaya untuk perbaikan. Ya saya setuju-setuju aja kebijakan itu," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved