Intimi Pacar di Bawah Umur, Bocah di Bali Divonis 8 Bulan
Intimi Pacar Masih di Bawah Umur, Bocah di Jembrana Bali Divonis 8 Bulan Percobaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGARA - Pelaku persetubuhan dengan pacar di Jembrana masuk dalam upaya banding dari Penuntut Umum (JPU).
Pelaku yang divonis adalah remaja lelaki berinisial PKW.
Sosok PKW yang masih di bawah umur ini dijatuhi vonis delapan bulan hukuman percobaan oleh majelis hakim.
Begini penjelasan posisi PKW di mata hukum menurut sang pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyikapi kasus tersebut.
• Setelah Bebas Tak Ingin Dipanggil Ahok, Orang Dekatnya Ungkap Alasan Hanya Mau Panggilan BTP
Pengacara PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong menolah upaya banding jaksa penuntut umum.
Terkait dengan banding yang diajukan JPU, Gembrong mengaku sudah mengirimkan memori banding pada 10 Januari yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Negara.
Kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi. Ia bersikukuh bahwa, langkah banding tetap ditolak oleh pihaknya. Dan tetap mengacu pada fakta persidangan sebelumnya.
"Kami tentunya menghargai upaya dari Jaksa, dan memang harus dilakukan oleh Jaksa. Tapi dalam memori yang sudah kami kirim, kami menolak upaya banding itu," ucapnya, Minggu (19/1) kepada Tribun Bali.
Gembrong menjelaskan fakta persidangan, baik korban dan pelaku serta bukti-bukti yang diajukan.
• Gempa Guncang Lampung Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Melihat bahwa mereka nerdua sama-sama di bawah umur. Apalagi, tidak bisa dibuktikan adanya unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk dan pemberatannya.
"Bagaimana kita bisa menyalahkan pelaku, sedangkan kasus anak adalah tanggungjawab negara. Kalau harus menyalahkan, maka salah itu ada pada banyak orang. Bukan pelaku yang harus menerima hukuman badan," jelasnya.
Aparatur negara, atau Kejaksaan tidak bisa kemudian memvonis dengan hukuman badan.
"Apalagi sudah ada pertanggungjawaban anak melampaui apa yang dijanjikan dan sekaligus meredam kekhawatiran anak korban dengan adanya kawin gantung," tegasnya.
Gembrong mengurai, dengan demikian, karena memang pelaku di bawah umur dan memang harus bertanggung jawab secara terbatas.
• Malam Ini Ada Supermoon, Simak Cara Abadikan Pakai Kamera Ponsel
Bukan hukuman badan. Pertimbangan itu, juga karena pelaku sedang menjalani Kerja Praktik sekolah dan menyelasikan hingga akan masuk ke Pendidikan Tinggi.