Intimi Pacar di Bawah Umur, Bocah di Bali Divonis 8 Bulan
Intimi Pacar Masih di Bawah Umur, Bocah di Jembrana Bali Divonis 8 Bulan Percobaan
Apalagi, Pelaku menyesali perbuatannya, selalu sopan dan kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga penjara bukan solusi untuk memperbaiki kondisi pelaku.
"Mari bersama-sama memberikan pendidikan anak tentang seks dan tentang ITE sejak dini. Supaya anak kita tidak terjerumus dalam kasus yang sama. Ini adalah pelajaran kita semua," bebernya.
Sementara itu pihak JPU melalui Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, banding dilakukan sesuai dengan Undang-Undang atau prosedur yang berlaku.
Artinya, harus ada efek jera atas kasus yang dilakukan anak. Pihaknya sudah menetapkan hukuman setengah dari ancaman hukuman.
Menurut Wiraguna, hukuman yang dikenakan oleh Majelis Hakim, kurang dari setengah yang harus dijalani oleh pelaku.
Artinya, sejatinya pelaku harus dihukum badan. Sebab, hal ini bisa membuat efek jera di kemudian hari.
Apalagi harus direkam dan tersebar di masyarakat.
"Kami mengajukan banding juga sebagai upaya, supaya anak berpikir dua kali ketika melakukan perbuatan asusila," tegasnya. (*)