Kasus Oknum Hakim Digerebek Saat Bersama 2 Wanita, Komisi Yudisial Minta Bantuan BNNP Lampung

Kasus oknum hakim digerebek saat bersama dua wanita di rumah dinasnya masih terus berlanjut.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penggerebekan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum hakim digerebek saat bersama dua wanita di rumah dinasnya masih terus berlanjut.

Terbaru, oknum hakim berinisial Y tersebut harus menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang harus menjalani pemeriksaan tes urine spesifik di BNNP Lampung.

Kepala BNN Lampung, Tagam Sinaga membenarkan pihaknya melakukan tes urine terhadap Y pada Senin (21/1/2019).

Pemeriksaan itu berdasarkan permintaan Komisi Yudisial (KY), yang merupakan lembaga pengawas hakim.

"Mereka (KY) ke sini minta bantuan kami, untuk tes urine, menjelaskan seperti apa. Tadi (kemarin), sudah kami tes dan kirim ke lab," kata Tagam Sinaga, Senin.

"Soal hasilnya tunggu satu pekan ke depan, jadi saya belum bisa jelaskan, karena hasilnya belum tahu," kata Tagam menambahkan.

Peristiwa oknum hakim digerebek saat bersama dua wanita di rumah dinasnya terjadi pada Selasa (15/1/2019) dini hari.

Beginilah Kronologis Penggrebekan Oknum Hakim PN Menggala yang Bawa Masuk 2 Perempuan di Rumah Dinas

Penggerebekan dilakukan sejumlah warga.

Tagam menjelaskan, KY mendapat informasi bahwa saat penggerebekan ditemukan adanya barang diduga narkoba.

Karena itulah, KY meminta BNNP Lampung memeriksa urine hakim Y.

"Jadi, selain membawa wanita ada dugaan (bawa) narkoba juga, makanya KY minta bantuan BNN," kata Tagam.

Tagam menyebutkan tes urine terhadap Hakim Y bukanlah rapid test atau tes urine biasa.

Melainkan tes urine yang lebih spesifik.

Saat menjalani tes urine, Hakim Y didampingi pihak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved