Istri Hamil 8 Bulan, Pria Ini Malah Cabuli Gadis 15 Tahun yang Masih Tetangganya hingga Hamil
Kelewatan, saat istrinya tengah hamil delapan bulan, Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini malah selingkuh.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kelewatan, saat istrinya tengah hamil delapan bulan, Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini malah selingkuh dengan perempuan lain.
Ironisnya perempuan yang diselingkuhi sebut saja Melati, adalah gadis yang masih dibawah umur.
Usianya baru 15 tahun alias anak baru gede (ABG) dan notabene masih tetangganya sendiri.
• Tak Hanya Suami Habisi Istri, di Lampung Ada Juga Kasus Suami Dibunuh Selingkuhan Istri
Dan hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut, membuat Melati hamil.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.
Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017. Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri.
Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi.
• Setelah Viral Kasus Perselingkuhan dengan Dosennya, Mahasiswi Ini Kini Tak Terlihat Lagi di Kampus
Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.
Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orangtua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.
"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.
Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hami tersebut kabur ke Jakarta selama sekitar sebulan.
Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya di Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.
Sedangkan Melati yang menjadi korban, saat ini masih menjalani pemulihan psikologi.
Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi di Kamar Kos, Istri Hanya Bisa Curhat Begini