Bupati Khamami Kenakan Rompi Tahanan KPK Setelah Resmi Jadi Tersangka Suap

Bupati Khamami Kenakan Rompi Tahanan KPK Setelah Resmi Jadi Tersangka Suap

Editor: taryono
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji Khamami (mengenakan rompi tahanan) dan empat tersangka lain pada Kamis (24/1/2019). Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perdana.

Tim penindakan KPK bergerak di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung.

Ketiga lokasi itu adalah Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Operasi penangkapan itu berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) pagi.

KPK Beberkan Kunci Sukses OTT di Daerah, Termasuk Sikat 107 Kepala Daerah

Tim KPK mengamankan total 11 orang. Salah satunya adalah Bupati Mesuji Khamami. Kemudian ada unsur swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapan itu dilakukan karena diduga akan terjadi realisasi commitment fee terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT itu.

Berikut adalah 5 fakta seputar kasus Bupati Mesuji Khamami:

Perjuangan Ibu Rumah Tangga di Gowa Selamatkan Bayinya yang Tertimbun Longsor

1. Bupati Mesuji tersangka KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain dia, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan lima tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

2. Bupati Mesuji diduga terima fee Rp 1,28 miliar

Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Kisah Kakek 70 Tahun Nikahi Gadis 28 Tahun, Baru Pacaran 10 Hari

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved