Bupati Khamami Kenakan Rompi Tahanan KPK Setelah Resmi Jadi Tersangka Suap

Bupati Khamami Kenakan Rompi Tahanan KPK Setelah Resmi Jadi Tersangka Suap

Editor: taryono
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji Khamami (mengenakan rompi tahanan) dan empat tersangka lain pada Kamis (24/1/2019). Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN) 

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.

Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami.

Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.

 3. Uang Rp 1,28 Miliar sempat dititipkan di toko ban

Tim KPK mengamankan uang Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100.000 tersebut.

Uang itu diikat dan disimpan di dalam kardus air mineral.

Basaria mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.

"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang Rp 1,28 miliar," kata Basaria.

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

Uang tersebut sebelumnya berasal dari Sibron Azis.

Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.

 Kronologi OTT

 Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya diungkap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memaparkan  dalam konferensi pers.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved