Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta
Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap Bupati Mesuji Khamami sejak Mei 2018.
Ketika itu, Khamami menerima uang senilai Rp 200 juta dan kemudian Agustus di tahun yang sama juga menerima Rp 100 juta.
Sehingga total jumlah dugaan suap terhadap Khamami mencapai Rp 1,5 miliar.
Karena pada saat OTT KPK Rabu (24/1/2019), penyidik menyita uang dalamkardus seniali Rp 1,2 miliar.
• KPK Beberkan Kunci Sukses OTT di Daerah, Termasuk Sikat 107 Kepala Daerah
Pasca ditetapkan sebagai tetapkan sebagai tersangka, lima orang terkait transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji menjalani masa penahanan pertama.
Juru Bicara KPK Febri Diyansah mengatakan kelima tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
"Kelimanya ditahan ditempat yang berbeda selama 20 hari," ungkap Febri, Jumat 25 Januari 2019.
Selama 20 hari ditahan, Febri mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus suap proyek ini.
Terkait apakah akan ada tersangka baru atas kasus suap ini, Febri belum bisa berkomentar.
Adapun penahanan kelima tersangka yakni Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adik Khamami, Taufik Hidayat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Kardinal selaku swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta pusat.
OTT KPK
Usai operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.