Wagub Lampung Bachtiar Basri Bicara soal Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengaku tidak tahu kapan surat keputusan pemberhentian bagi para PNS koruptor keluar.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Wagub Lampung Bachtiar Basri Bicara soal Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengaku tidak tahu kapan surat keputusan pemberhentian bagi para PNS koruptor keluar.
Hal itu dikatakan Bachtiar untuk menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya pemerintah memecat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan ASN atau PNS koruptor berjalan lambat.
Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.
• Baru 891 dari 2.375 PNS Koruptor Dipecat, KPK: Pemerintah Lambat!
Dari data KPK, dari 2.357 PNS, termasuk di Lampung, yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Dikonfirmasi soal itu, Bachtiar Basri mengaku surat pemberhentian PNS koruptor sudah diteken gubernur.
“Kalau tidak salah itu kan sudah ditandatangani Pak Gubernur (M Ridho Ficardo) surat pemberhentiannya. Tapi kalau itu (SK pemberhentian keluar), saya belum tahu,” kata Bachtiar kepada awak media di gedung DPRD Lampung, Senin, 28 Januari 2019.
Bachtiar menjelaskan, pada intinya Pemprov Lampung berkomitmen untuk ikut memberantas korupsi, termasuk dengan memecat para PNS koruptor.
Meski demikian, kata Bachtiar, kebijakan pemberhentian tersebut merupakan kewenangan gubernur.
“Saya ini kan wakil gubernur. Kalau saya sudah paraf. Hanya tinggal menunggu teken gubernur. Tinggal nanti diberikan ke siapa lagi. Begitu. Intinya, nanti Pak Gubernur itu yang teken,” tandas Bachtiar.
Febri Diansyah menuturkan, seharusnya pemberhentian 2.357 PNS seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
“KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Febri di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019, seperti dikutip dari Antara.
“KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah, untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut,” tambah Febri.
KPK, kata Febri, terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau apa yang menjadi hambatan dalam pemberhentian ini.
Apalagi pada 13 September 2018, Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN meneken kesepakatan bersama mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.
Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.
Beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi.
Rinciannya, Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang, dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.
• 2 PNS Koruptor di Pringsewu Dipastikan Telah Dipecat
"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," ungkap Febri.
Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
LKBH Korpri melakukan pengujian materi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.
KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.
"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," ucap Febri.
Lampung Peringkat 3
Badan Kepegawaian Negara merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil ( PNS). Data ini dihimpun BKN per 12 September 2018.
Menurut BKN, data ini diperoleh setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS, baik itu di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Baca: SKB Keluar, 2.357 PNS Koruptor Dipastikan Segera Dipecat, Paling Lambat Desember 2018
Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang.
BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.
Sementara, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dengan jumlah 33 orang. Di peringkat ketiga yakni Lampung dengan 26 orang.
Di posisi selanjutnya ada Jawa Barat (24 orang), Maluku Utara (20 orang), Papua Barat (18 orang), Banten (17 orang), Jambi (15 orang), dan Aceh (13 orang).
Jika tingkat kabupaten/kota ikut dihitung, maka Sumatera Utara menempati peringkat pertama dengan jumlah 298 PNS yang terjerat korupsi.
Jumlah itu terdiri dari 33 orang di tingkat pemerintah provinsi dan 265 orang dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca: Ribuan Koruptor Berstatus PNS Dipecat, Ini Total Rincian Provinsi Lampung
Kemudian, Jawa Barat menempati peringkat kedua terkait jumlah PNS yang terjerat korupsi.
Di provinsi itu jumlahnya mencapai 193 orang, dengan rincian 24 orang dari pemerintah provinsi dan 169 orang dari pemerintah kabupaten/kota.
Di peringkat ketiga adalah Riau. PNS yang terjerat korupsi di Riau berjumlah 190 orang, yang terdiri dari 10 orang di tingkat provinsi dan 180 orang di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Di posisi selanjutnya ada NTT dengan 183 orang, Papua 146 orang, Lampung 97 orang, Aceh 89 orang, Sumatera Barat 84 orang, Jawa Timur 80 orang, NTB 72 orang, dan Banten 70 orang.
Jika diurut berdasarkan daerah, maka DKI Jakarta menempati peringkat ke-18.
Jumlah koruptor berstatus PNS di tingkat provinsi memang 52 orang, namun tidak ada koruptor berstatus PNS di tingkat kota, yang ada di daerah DKI Jakarta.
Berikut detailnya, yang dibuat tak berdasarkan peringkat, tetapi wilayah
1. Provinsi Aceh, total: 89 orang
- Pemerintahan Provinsi: 13 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 76 orang
2. Provinsi Sumatera Utara, total: 298 orang
- Pemerintahan Provinsi: 33 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 265 orang
3. Provinsi Sumatera Barat, total: 84 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 72 orang
4. Provinsi Riau, total: 190 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 180 orang
5. Provinsi Kepulauan Riau, total: 27 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 23 orang
6. Provinsi Sumatera Selatan, total 13 orang
- Pemerintahan Provinsi: 2 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 11 orang
7. Provinsi Jambi, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 15 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 29 orang
8. Provinsi Bengkulu, total 20 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 19 orang
9. Provinsi Bangka Belitung, total 6 orang
- Pemerintahan Provinsi: 6 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 0 orang
10. Provinsi Lampung, total 97 orang
- Pemerintahan Provinsi: 26 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 71 orang
11. Provinsi Kalimantan Barat, total 47 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 43 orang
12. Provinsi Kalimantan Tengah, total 55 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 50 orang
13. Provinsi Kalimantan Selatan, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 34 orang
14. Provinsi Kalimantan Timur, total 60 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 48 orang
15. Provinsi Kalimantan Utara, total 10 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 10 orang
16. Provinsi Banten, total 70
- Pemerintahan Provinsi: 17 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 53 orang
17. Provinsi DKI Jakarta, total 52 orang
- Pemerintahan Provinsi: 52 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 0
18. Provinsi Jawa Barat, total 193 orang
- Pemerintahan Provinsi: 24 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 169 orang
19. Provinsi Jawa Tengah, total 23 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 22 orang
20. Provinsi DI Yogyakarta, total 3 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 3 orang
21. Provinsi Jawa Timur, total 80 orang
- Pemerintahan Provinsi: 3 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 77 orang
22. Provinsi Bali, total 37 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 32 orang
23. Provinsi NTB, total 72 orang
- Pemerintahan Provinsi: 7 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 65 orang
24. Provinsi NTT, total 183 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 178 orang
25. Provinsi Sulawesi Selatan, total: 30 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 29
26. Provinsi Sulawesi Barat, total 3 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 3 orang
27. Provinsi Sulawesi Tenggara, total 4 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 4 orang
28. Provinsi Sulawesi Tengah, total: 56 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 44
29. Provinsi Sulawesi Utara, total 58 orang
- Pemerintahan Provinsi: 8 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 50 orang
30. Provinsi Gorontalo, total 42 orang
- Pemerintahan Provinsi: 6 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 36 orang
31. Provinsi Maluku, total 9 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 9 orang
32. Provinsi Maluku Utara, total 65 orang
- Pemerintahan Provinsi: 20 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 45
33. Provinsi Papua Barat, total 59 orang
- Pemerintahan Provinsi: 18 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 41
34. Provinsi Papua, total 146 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 136 orang
Total: 2.259 orang