Tribun Pringsewu
2 PNS Koruptor di Pringsewu Dipastikan Telah Dipecat
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman menegaskan, dua oknum PNS koruptor telah dipecat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman menegaskan, dua oknum PNS koruptor telah dipecat.
Selain itu, gajinya juga sudah disetop.
"Sudah berhenti sejak September apa Oktober," ujar Budiman, Selasa, 9 Oktober 2018.
Namun, Budiman tidak menyebutkan siapa dua oknum PNS yang telah diberhentikan tersebut.
Pasalnya, di Pringsewu ada tiga oknum ASN yang diduga mantan napi koruptor.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih menunggu salinan dari pengadilan terkait keberadaan PNS koruptor di Bumi Jejama Secancanan.
Ia mengatakan, data tersebut supaya sesuai dengan inkracht-nya pengadilan.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melaksanakan eksekusi sesuai instruksi pemerintah.
Baca: BKPSDM Tanggamus Tunggu Data PNS Koruptor
Sebelumnya Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengaku masih meminta masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait status pegawai negeri sipil (PNS) narapidana koruptor.
Terutama terkait adanya instruksi pemecatan terhadap mereka.
Fauzi mengungkapkan, ada tiga PNS napi koruptor di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Dua di antaranya berada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu lagi di kecamatan.
"Kita minta nanti Baperjakat memberikan masukan ke kita. Tahapannya nanti apa, prosedurnya seperti apa," ungkap Fauzi kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin, 17 September 2018.
Fauzi mengungkapkan, tiga PNS napi koruptor tersebut adalah mantan Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu Nashrul.