Tribun Pringsewu

2 PNS Koruptor di Pringsewu Dipastikan Telah Dipecat

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman menegaskan, dua oknum PNS koruptor telah dipecat.

Government Technology
Ilustrasi PNS Koruptor 

Sampai saat ini, lanjut Rusli, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk menginventarisasi jumlah PNS koruptor di Lampung.

Baca: Banyak PNS Koruptor di Pemkot Bandar Lampung Sudah Pensiun

Karena, menurut Rusli, data yang beredar masih belum jelas.

“Kemarin BKN merilis di Lampung itu ada 97 PNS (koruptor), pemerintah provinsi 26 orang, pemerintah kabupaten/kota 71 orang. Sekarang keluar lagi 172 orang. Jadi kami akan pastikan lagi,” ucap Rusli.

Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi dan diminta  diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

Pasalnya, sejak pertama kali mereka diproses hukum berupa penahanan yang berjalan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.

“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam jumpa pers acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin, 8 September 2018.

Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut.

“Itu masih proses inventarisasi sepertinya. Coba ditanyakan ke BKD. Karena saya sedang ada di dinas luar kota,” kata Hamartoni, Senin.

Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni menjelaskan, aturan terkait displin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi terkait pertanyaan itu tadi (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja,” tandas Hamartoni. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved