Tribun Pringsewu

2 PNS Koruptor di Pringsewu Dipastikan Telah Dipecat

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman menegaskan, dua oknum PNS koruptor telah dipecat.

Government Technology
Ilustrasi PNS Koruptor 

Ia terjerat kasus korupsi bantuan sapi Kelompok Tani Sidomakmur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada 2011.

Baca: BKD Lampung: PNS Koruptor Seharusnya Tak Lagi Terima Gaji

Kemudian, mantan Kepala Dinas Kominfo Pringsewu Sugesti.

Ia tersandung korupsi bandwidth Pekon IT dan SKPD senilai Rp 467.936.000 pada APBD Perubahan Pringsewu 2015.

Satu lagi adalah Wasim, pegawai di Kecamatan Pardasuka.

Wasim melakukan pungli sebesar Rp 250 ribu-Rp 500 ribu kepada warga Kecamatan Pardasuka yang ingin mendapatkan surat rekomendasi camat untuk izin HO, SITU, SIUP, dan TDP pada 2014-2015.

Sedangkan dua orang lagi sudah pindah, yakni mantan PPK Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Pringsewu Ahyar dan mantan PPK Proyek Pembangunan RTH 2014 dan 2015 Arpho Riheru (54).

Dari catatan Tribun Lampung, Ahyar terjerat korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu tahun 2011 senilai Rp 237,6 juta.

Sedangkan Arpho tersandung korupsi pembangunan RTH Pekon Tulung Agung senilai Rp 487 juta.

Fauzi menuturkan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pemecatan.

Ia akan mengacu prosedur yang ada.

Oleh karena itu, dia mengajak BKD, Inspektorat, dan Baperjakat menentukan langkah-langkah.

Sehingga ketika kepala daerah memutuskan langkah, sudah ada kajian. 

172 PNS Koruptor

Plt Kepala BKD Lampung Rusli Syofuan mengungkapkan, seharusnya para PNS yang tersandung kasus korupsi sudah tidak lagi menerima gaji.

“Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi, itu kan di masing-masing SKPD. Pengajuannya (gaji) di SKPD masing-masing,” ujar Rusli, Senin, 8 Oktober 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved